5 SIMPLE STATEMENTS ABOUT BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH WARISAN DI NOTARIS EXPLAINED

5 Simple Statements About biaya balik nama sertifikat rumah warisan di notaris Explained

5 Simple Statements About biaya balik nama sertifikat rumah warisan di notaris Explained

Blog Article

Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu.

Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.

Balik nama sertifikat rumah merupakan sebuah proses perubahan hak milik dari satu pihak ke pihak lainnya. Proses ini sangat penting dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, salah satunya adalah sengketa tanah.

Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, total biaya balik nama sertifikat rumah tersebut adalah Rp125 ribu.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian hampir setiap orang. Selain karena bisa terbebas dari biaya kontrak/sewa, rumah yang sudah dimiliki juga bisa menjadi investasi hingga masa tua. Seperti yang Anda ketahui, harga rumah setiap tahunnya kian mela...

Namun, Anda juga harus mempersiapkan sejumlah biaya lain, seperti administrasi dan bea pengecekan keabsahan sertifikat tanah. 

Balik nama rumah sendiri ada biayanya. Biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 atau lebih, tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Jika tergolong rumah mewah, tentu harga yang dibayar lebih mahal. Biaya balik nama rumah juga bisa berbeda jika yang mengurus adalah notaris PPAT.

Pasalnya, AJB merupakan dokumen yang membuktikan bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Anda bisa langsung datang ke BPN here atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. 

Setelah mengetahui rincian biaya balik nama sertifikat, kini saatnya kamu mengetahui cara menghitungnya secara keseluruhan. 

Setiap kali membeli rumah seken, kita perlu mengurus sejumlah administrasi. Salah satunya yang terpenting adalah mengurus biaya balik nama rumah.

Dalam proses mengurusnya, kamu dapat melakukannya di Kantor Pertanahan di mana rumah tersebut berada. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biaya balik nama rumah warisan dan persyaratannya yang harus diserahkan ke BPN, simak uraian berikut ini.

Proses perlaihan cicilan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga biaya jasa Notaris-PPAT yang kamu gunakan bisa mencapai Rp4–seven juta.

Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah atas nama Anda, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Meskipun Anda sudah membelinya, Anda belum menjadi pemilik resmi jika nama di sertifikat rumah masih belum berubah. Oleh karena itu dibutuhkan proses yang disebut balik nama sertifikat rumah.

Report this page